REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK sedang mempelajari informasi yang diberikan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto. Saut menuturkan, hasil kajian dari penyidik KPK itu akan menentukan pemanggilan kedua orang yang disebut Novanto, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu terkait peran nama-nama tersebut. “Kami pelajari dulu sejauh apa peran nama yang disebut-sebut itu. Biarkan waktu yang dimiliki penyidik untuk melihatnya lebih dahulu," tutur Saut kepada Republika, Ahad (25/3).
Baca Juga: Puan dan Pram Disebut Terima Duit KTP-El, Ini Kata PDIP
Saut mengatakan, penyebutan nama di dalam persidangan tindak pidana korupsi sebagai sesuatu yang biasa. Kendati demikian, dia menyatakan, menjadi tugas KPK untuk membuktikan penyebutan keterlibatan nama itu.
"Disebut-sebut nama itu biasa, tinggal apakah KPK bisa membuktikannya nanti," tutur Saut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500.000 USD dari proyek KTP-el. Mantan Ketua DPR RI itu mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.
Baca: Pramono Anung Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP-El