Senin 26 Mar 2018 13:03 WIB

Penilangan Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Mulai Berlaku

Polisi akan menilang kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap di Tol Bekasi.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan mobil dengan nomor polisi ganjil memutar balik saat hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pekan sudah kebijakan ganjil genap diterapkan di tiga gerbang tol (GT) kota Bekasi. Besok, Selasa (27/3) tim kepolisian sudah mulai terapkan penindakan penilangan bagi yang salah melintas sesuai dengan aturannya.

Kanit 1 polisi jalan raya (PJR) Tol Jakarta - Cikampek Ipda Muhammad Syahbani mengatakan, penindakan ganjil genap akan dilaksanakan setelah selesai operasi keselamatan. Sementara operasi keselamatan baru selesai pada hari ini Senin (26/3).

"Besok baru akan dilakukan penindakan. Alhamdulillah untuk warga Bekasi kesadarannya sudah mulai bertambah. Hari ini saja, baru dua belas kendaraan saja yang kita putar balikan," ujar Syahbani di Bekasi.

Berdasarkan pantauan, di GT Bekasi Barat pada Senin pagi, para pengendara yang berplat tak sesuai aturan (kali ini ganjil tak bisa melintas) masih diarahkan untuk berputar balik di area yang masih disediakan petugas.

Sementara itu, operasi keselamatan jaya sudah dimulai sejak awal Maret 2018. Pihak kepolisian konsentrasi pada tindakan preventif dengan mengimbau para pengendara yang terkena ganjil genap untuk memutar arah. Mulai besok, adalah penegakan hukumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement