REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembongkaran menjadi penanda awal dimulainya proses pemugaran Bioskop Indra oleh Pemda DIY. Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menegaskan, pemugaran itu tidak sama sekali mengusik status Bioskop Indra yang disebut sebagai cagar budaya.
"Jadi, dengan proses pemugaran ini, cagar budaya tidak masalah," kata Dewo, Rabu (28/3).
Ia mengingatkan, suatu bangunan yang disebut sebagai cagar budaya tidak harus tetap berdiri seperti sedia kala. Artinya, selama masih ada penanda bangunan itu pernah ada tetap bisa disebut sebagai cagar budaya.
Dewo menerangkan, penanda itu dapat berupa dokumentasi maupun satu tempat kecil yang diletakkan di tempat baru kelak. Intinya, tempat itu menandakan kalau di sana pernah dibangun cagar budaya bernama Bioskop Indra.
"Artinya, (pemugaran) tidak menghilangkan jejak sejarah," ujar Dewo.
Sayangnya, ia belum memastikan apakah status Bioskop Indra sudah terdaftar sebagai cagar budaya. Pasalnya, tempat-tempat atau barang-barang cagar budaya tentu harus didaftarkan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai benda cagar budaya (BCB).
Dewo hanya menekankan, Pemda DIY sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan DIY. Ia menegaskan, Dinas Kebudayaan DIY sudah sepakat untuk memugar Bioskop Indra tersebut.
"Pokoknya kita sudah bekerja sama dengan teman-teman Dinas Kebudayaan, dan mereka sepakat untuk melakukan pemugaran," kata Dewo. (Wahyu Suryana)