REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali mengalami longsor. Longsor kali ini terjadi di sekitar Puncak Pass, yaitu titik perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.
"Pada Rabu (28/3) malam ada kejadian longsor susulan. Kejadian sekitar pukul 21:00 WIB. Saat ini sudah diambil langkah-langkah antisipasi," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (29/3).
Kapolres Bogor menyatakan, lokasi longsor berada di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur, tepatnya di Puncak Pass Hotel dan Resor. Akibat longsor terjadi kerentanan jalan di sekitar lokasi. "Para ahli jalan dari Kementerian PUPR hingga kini sedang mengkaji penyebab dan akibat longsor lebih lanjut," katanya.
Menjelang libur panjang akibat perayaan Paskah pada Jumat (30/3), Kapolres Bogor menyatakan, biasanya jalur puncak mulai padat H-1 atau Kamis ini. Namun, akibat kejadian ini, kendaraan roda empat sepenuhnya dilarang melintasi jalur Puncak.
AKBP Dicky menyarankan pengendara roda empat untuk melewati jalur lain. Jalur yang bisa dilewati dari Jakarta di antaranya Jonggol, Cibubur, dan Cariu. Sementara, dari arah Bandung pengendara bisa melewati Jonggol dan Sukabumi.
"Demi keselamatan pengendara, jalanan kita tutup dulu. Penutupan kalau dari Bogor itu di pintu masuk menuju perkebunan Gunung Mas. Kalau dari Cianjur penutupan di persimpangan Hypermart," kata Kapolres Bogor menambahkan.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah juga mengimbau kendaraan roda empat untuk tidak melewati jalur Puncak terlebih dahulu. Ia mengatakan, sejak kejadian, jalur menuju Puncak sudah ditutup dan diarahkan melewati Jonggol.
"Kendaraan kita lewatkan jonggol. Jadi, dari Cianjur kita sudah melaksanakan penutupan jalan dan ada imbauan di persimpangan Hypermart. Yang mau arah ke Bogor kita alihkan via Jonggol atau Sukabumi," ujar AKBP Soliyah.
Pihak Kapolres Bogor masih belum mengetahui sampai kapan penutupan jalan ini berlangsung. Namun, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat terkait tindak lanjutnya.