REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan lantaran menyebar isu SARA terhadap Presiden Joko Widodo dan Muslim Tionghoa.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, mengatakan Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor, telah menyebar fitnah. "Dia bilang, Presiden Jokowi Islam-nya hanya berpura-pura," ujar dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Pihaknya menyayangkan lontaran yang diajukan oleh aktivis tersebut, dan kata-katanya benar-benar sangat menyinggung. Bahkan tidak hanya Presiden Jokowi, pernyataan yang sama juga ditujukan untuk PITI.
"Sri Bintang Pamungkas dengan terang dan nyata juga melakukan penghinaan kepada kami, dengan mengatakan bahwa kami orang Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," jelas Ipong.
Bukti penghinaan tersebut juga dibeberkan oleh Ipong, yakni pada sebuah unggahan di YouTube tertanggal 15 Februari 2017 lalu. Iya dilaporkan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan pernyataan bohong.
"Kami Muslim Tionghoa Indonesia terus berproses dan belajar dalam menjalankan agama kami secara kaffah. Dalam proses ini kami berharap dan memohon bimbingan arahan dari saudara kami Muslim lainnya, terutama alim ulama dan ustaz," papar dia.
Laporan Ipong ke Polda Metro Jaya pun diterima dan akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan polisi LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Ipong melaporkan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.