Kamis 29 Mar 2018 22:34 WIB

BBPJN Nilai Jalan Puncak Pass Masih Layak Dilalui

Kendaraan roda empat pribau dan minibus masih dapat melintas.

Red: Yudha Manggala P Putra
Jalur Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas mengalami longsor, Rabu (28/4). Polisi kini melakukan penutupan jalan.
Foto: Humas Polres Bogor
Jalur Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas mengalami longsor, Rabu (28/4). Polisi kini melakukan penutupan jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta, menilai Jalan Raya Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, masih layak dan dapat dilalui kendaraan jenis roda empat dengan jenis tertentu.

Kepala BBPN VI Jakarta, Atyanto Busono pada wartawan Kamis (29/3), mengatakan meskipun sebagian kecil landasan jalan nasional terbawa longsor, namun berdasarkan hasil penelitian dan kajian masih layak untuk dilalui kendaraan.

"Jenis kendaraan roda empat pribadi dan umum jenis minibus masih dapat melintas di Jalur Puncak Pass, namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sementara tidak dapat dilalui sampai proses pengerjaan tuntas dilakukan," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dan penelitian di wilayah tersebut terdapat sumber mata air bawah yang berarus deras, sehingga menyebabkan rawan terjadi pergerakan tanah, namun tidak berdampak terhadap landasan jalan.