Jumat 30 Mar 2018 15:45 WIB

Dibanding Revisi PM 108, Pemerintah Diminta Perhatikan 5 Hal

Pemerintah diminta lebih menaungi driver online.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
 Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Wihdan
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) menganggap rencana pemerintah yang ingin merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bukan solusi. Revisi tersebut dilakukan untuk memambahkan pasal mengenai perubahan penyedia aplikasi teknologi transportasi daring (online) menjadi perusahaan jasa transportasi.

Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey mengatakan daripada merevisi aturan tersebut, lebih baik pemerintah memrhatikan beberapa hal dari PM 108 tersebut. "Pertama, pemerintah sebaiknya memastikan badan hukum yang menaungi driver online bebas dari pemanfaatan oknum-oknum yg memberikan beban berat kepada driver," kata Christiansen, Jumat (30/3).

Tarif Bawah Ojol Dinilai Boleh Naik Asal Pelayanan Memuaskan

Sebab, lanjut dia, oknum tersebut dinilai memanfaatkan pengemudi taksi daring melalui pendaftaran dan iuran bulanan yang cukup berat ditanggung. Kedua, Christiansen meminta pemerintah memastikan semua pengemudi taksi daring bersedia memenuhi persyaratan masuk dalam kuota.

Hal ketiga, dia meminta pemerintah juga bisa memastikan perusahaan aplikasi tidak bertindak semena-mena terhadap pengemudi taksi daring. "Juga tidak melakukan kegiatan yang menjadi domain dari penyelenggara angkutan serta mematuhi moratorium, tarif batas bawah, dan batas atas serta tidak mensuspend sepihak," ungkap Christiansen.

Christiansen juga ingin pemerintah campur tangan di dalam aturan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dengan pengemudinya. Lalu yang kelima, Christiansen meminta pemerintah meniadakan pasal-pasal penandaan permanen pada kendaraan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan saat ini pemerintah sepakat untuk meminta aplikator menjadi perusahaan transportasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memungkapkan ada dua kemungkinan terkait rencana tersebut. Kemungkinan pertama yaitu merevisi PM 108 untuk menambahkan aturan tersebut atau membuat PM baru yang khusus mengatur pengubahan status perusahaan aplikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement