Senin 02 Apr 2018 13:49 WIB

Driver Ojol Minta Aplikator Sediakan Tombol Darurat

Tombol darurat dirasa penting untuk menjamin keselamatan para pengemudi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Ratusan driver ojek di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) wilayah Jatim menggeruduk kanyor aplikasi Grab di Jalan Klampis Jaya 8H, Surabaya, Senin (2/4).
Foto: Dadang Kurnia
Ratusan driver ojek di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) wilayah Jatim menggeruduk kanyor aplikasi Grab di Jalan Klampis Jaya 8H, Surabaya, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan driver Ojek Online (Ojol) di Surabaya yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) wilayah Jawa Timur (Jatim) meminta pihak aplikator menyediakan tombol darurat (SOS) dalam aplikasi. Permintaan tersebut disuarakan dalam aksi yang digelar di kantor aplikasi Grab, Jalan Klampis Jaya 8H, Surabaya, Senin (2/4).

Humas PDOI wilayah Jawa Timur Daniel Rorong mengaku, para driver online di Jatim mengeluhkan tidak adanya tombol darurat tersebut. Padahal, tombol tersebut dirasa penting untuk menjamin keselamatan para pengemudi, apabila mengalami tindakan kriminalitas.

"Jadi ketika teman-teman mengalami misalnya tindakan kriminalitas di jalan, bisa menekan dan tersambung ke server pihak aplikator. Lalu aplikator bisa menghubungi kepolisian untuk meluncurkannya aparat keamanannya ke lokasi," kata Daniel di sela aksi.

photo
Demo para pengemudi ojol di Surabaya, Senin (2/4).

Selain itu, para pengemudi juga mempertanyakan suspend sepihak yang biasa dilakukan pihak aplikator. Itu tak lain karena selama ini dirasa banyak driver online yang disuspend oleh pihak aplikator, tanpa mengetahui penyebab atau pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami juga mempertanyakan mengenai suspend sepihak yang dilakukan aplikator. Ketika driver menanyakan kenapa suspend, si aplikator tidak membuka secara transparan. Suspend ini dalam artian putus mitra," kata Daniel.

Para pengemudi ojol juga menghendaki kenaikan tarif. Sebab, tarif yang berlaku saat ini dirasa terlalu murah sehingga tidak bisa menyejahterakan para pengemudi, baik roda dua maupun roda empat.

"Tarif untuk untuk roda dua maupun roda empat itu sangat dirasa murah. Sehingga kesejahteraan teman-teman tidak terjamin," kata Daniel.

Daniel menjelaskan, tarif yang berlaku untuk driver roda dua saat ini adalah Rp 1.600 per kilometer. Para driver ini menuntut ada kenaikan minimal menjadi Rp 4.000 per kilometer.

Sementara, kata Daniel, untuk driver roda empat menuntut ada kenaikan menjadi minimal Rp 7.000 per kilometer. Di mana saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, tarif bawah bagi driver roda empat di Jatim adalah Rp 3.000 per kilometer.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement