REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ikan dalam kemasan ke berbagai pasar swalayan yang ternama di Kota Bandar Lampung, Selasa (3/4). Hasilnya, petugas tidak menemukan ikan kemasan tersebut yang mengandung cacing atau negatif.
Setelah keluar instruksi dari pusat terkait 27 jenis makanan ikan kemasan dalam kaleng dilarang beredar, tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung. ''Tidak ditemukan (ikan kemasan kaleng yang mengandung bercacing),'' kata Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Lampung Hotna Panjaitan.
Tim mendatangi pasar swalayan diantaranya Indomaret, Gelael, Giant, dan Chandra. Keempat pasar swalayan ternama di Kota Bandar Lampung tersebut, ternyata sudah menarik barang makanan ikan kemasan dalam kaleng yang masuk dalam rilis BPOM pusat yang berjumlah 27 jenis dilarang edar dan jual.
Sedangkan ikan kemasan merek lain yang dijual di pasar swaslayan tersebut setelah diperiksa juga tidak ditemukan ikan kemasan yang mengandung cacing sehingga tim gabung membolehkan dijual.
Dewi, petugas Indomaret menyatakan langsung menarik dagangan yang dipajang, termasuk 27 jenis ikan kemasan dalam kaleng yang dilarang edar dan dijual. "Kaleng-kaleng ikan kemasan tersebut sudah digudangkan tidak dipajang lagi. Tidak ada lagi jenis yang dilarang tersebut," ujarnya.