Jumat 06 Apr 2018 00:27 WIB

Pemkot Bandung Kerja Keras Rapikan Data Aset

BPK soroti piutang pajak, persediaan, aset, dan utang jangka pendek

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kantor BPK (ilustrasi)
Foto: telisiknews
Kantor BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah bekerja keras merapikan pendataan aset yang dimiliki pemerintah. Hal ini dilakukan demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung Budhi Rukmana target Pemkot Bandung tahun 2018 ini bisa meraih opini WTP dari BPK. Salah satu persoalan yang menjadi kendala pada tahun-tahun sebelumnya ialah masalah aset.

"Titik berat proses administrasi pada beberapa sektor yang disoroti BPK, yaitu piutang pajak, persediaan, aset, dan utang jangka pendek. Beberapa di antaranya sudah rampung dikerjakan dan sudah masuk ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," kata Budhi dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (5/4).

Menurutnya, Pemkot Bandung sedang berusaha keras untuk meraih WTP ini. Target ini sudah tercantum dalam RPJMD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di tahun 2018 yang menargetkan WTP.

Ia mengatakan LKPD sudah diserahkan kepada BPK. Pemkot tinggal menunggu hasil audit dari BPK yang tengah dilakukan. "LKPD sudah diserahkan pada 29 Maret 2018. Setelah itu mulai 2 April BPK mulai mengaudit untuk LKPD 2017," ujarnya.

Kepala Bidang Aset BPKA Kota Bandung, Siena Halim menambahkan, setiap saat Pemkot Bandung memang cukup kesulitan menyelesaikan urusan aset. Tahun lalu, ada Rp 11 triliun nilai aset yang dokumennya belum lengkap. Dari jumlah tersebut, kini tinggal Rp 2,7 triliun yang harus segera dituntaskan.

"Tahun lalu kurang lebih Rp 8 triliun aset yang diterima BPK. Kami memang kesulitan untuk menemukan data, terutama data-data lama sebelum tahun 2005," kata Siena.

Selain itu, menurut Siena, setiap sektor memiliki karakteristik dokumennya sendiri. Seperti halnya sektor piutang pajak yang memerlukan keakuratan data terkait pelimpahan piutang. Mulai dari nilai, wajib pajak, dan sebagainya yang dinilai membutuhkan proses.

BPKA telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk lebih mengoptimalkan proses pendataan aset. Budhi dan Siena optimis bahwa tahun ini opini WTP bisa terealisasi.

 

"Karena ini merupakan harapan kita bersama. Kita perlu kolaborasi dengan semua pihak agar cita-cita ini bisa terwujud," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement