Kamis 05 Apr 2018 20:36 WIB

BI Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum

Penyempuranaan GWM ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Bank Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia kembali melakukan pelonggaran kebijakan moneter mengenai Giro Wajib Minimum (GWM). Ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM).

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, mengatakan, penyempurnaan GWM rata-rata ditujukan untuk kian meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Dody menjelaskan, PBI tersebut mengatur penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen. Sehingga nantinya, GWM tetap menjadi sebesar 4,5 persen dan GWM rata-rata sebesar 2 persen.

Selain itu, pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8 persen.

Bagi Bank Umum Konvensional (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), diberlakukan GWM dalam rupiah rata-rata sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM sebesar 5 persen.

Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUK akan efektif berlaku sejak 16 Juli 2018. Sementara, ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK, GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS akan berlaku per 1 Oktober 2018.

Artinya, setelah 16 Juli 2017, GWM bagi BUK menjadi 4,5 persen harian dan 2 persen secara rata-rata sampai dua pekan. "Kami memberikan room kepada perbankan. Selama dua pekan mereka tidak harus menjaga di level 2 persen," kata Dody dalam acara Bincang Bersama Media (BBM) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/4).

Menurut Dody, kebijakan GMW rata-rata juga mengacu pada penerapan di negara lain. Survei menunjukkan dari 113 negara, hanya 21 negara (18 persen) yang belum menerapkan GWM Rata-rata.

BI juga tidak membuat perbedaan dengan bank syariah, semua diberikan GWM rata-rata. Kecuali GWM valas bank syariah, tidak diberikan rata-rata. Dody menyebut kemungkinan pada suatu saat GWM valas bank syariah akan diberikan rata-rata.

Di sisi lain, kebijakan GWM rata-rata diharapkan bisa mendorong peningkatan kredit perbankan, meski tidak signifikan. Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan kredit perbankan sampai akhir 2018 sebesar 10-12 persen."Tidak serta merta GWM rata-rata diberikan lantas meningkatkan kredit. Ini memberikan keleluasan," ujar Dody.

Giro Wajib Minimum (GWM) adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK) BUK atau DPK BUS dan UUS.

 

DPK bank berupa tabungan, giro dan deposito. Misalnya sebuah BUK memiliki DPK Rp 200 triliun, maka 6,5 persennya atau sekitar Rp 13 triliun disetorkan sebagai GWM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement