REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merasa senang menerima pengakuan kolom agama pada identitas KTP elektronika (KTP-e). "Kita sebagai bangsa Indonesia tentu harus memiliki legalitas identitas agama," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak, Jumat (6/4).
Selama ini, pemerintah belum merealisasikan pengakuan kepercayaan masyarakat Badui pada kolom agama di KTP elektronika. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan direalisasikan, dan pada kolom agama baik dalam KTP dan KK ditulis Selam Wiwitan.
"Kami merasa bangga jika agama warga Badui tertulis pada kolom KTP-e dan KK," katanya.
Menurut dia, kepercayaan masyarakat Badui tetap menganut agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang. Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan. Apalagi, masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinnya juga melalui penghulu juga bersahadat.
Masyarakat Badui sejak tahun 1970-2013 tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan. Namun, tahun 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama yakni Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu.
Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK. "Kami berharap kolom agama Selam Wiwitan bisa tercantum pada KTP dan KK," katanya menjelaskan.
Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan, pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui. Apabila, kolom KTP dan KK dicantumkan agama penghayat kepercayaan dipastikan masyarakat Badui akan menolaknya.
Sebelumnya, kata dia, masyarakat Badui pada kolom agama di KTP dan KK tercantum Selam Sunda Wiwitan. Karena itu, pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan MK itu memfasilitasi perubahan Administrasi Kependudukan bagi penghayat kepercayaan.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP dan KK. "Kami minta aturannya tidak dipersulit lagi setelah dikabulkan putusan MK dan mencantum Selam Wiwitan sebagai agama Badui dan ditulis pada kolom KTP dan KK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, pihaknya hingga kini menunggu keputusan Presiden Joko Widodo soal pengakuan agama masyarakat Badui yang tercantum pada KTP dan KK. Selama ini, pihaknya juga belum menerima aplikasi khusus kependudukan masyarakat Badui. "Kami berharap tahun ini warga Badui bisa tercantum kolom agama Selam Wiwitan pada KTP," katanya