Ahad 08 Apr 2018 14:11 WIB

Bawaslu Dorong Caleg dengan Rekam Jejak Baik

Usulan tersebut membuat partai selektif dengan calonnya.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan mendorong calon anggota legislatif (caleg) dengan rekam jejak yang baik. Menurutnya, usulan KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi merupakan peringatan bagi parpol dalam menyusun formasi pengajuan caleg dalam Pemilu 2019.

"Kami kira bahwa maksud usulan KPU itu baik. (Sebab) Kami juga mendorong caleg yang punya akuntabilitas publik yang baik dan tidak punya rekam jejak yang jelek," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).

Secara substantif, kata Abhan, usulan tersebut dinilai bisa lebih efektif menjadi 'warning' bagi parpol. Jika benar-benar diberlakukan, maka parpol bisa menyaring bakal-bakal caleg yang bersih.

Namun, dia mengingatkan jika aturan yang diusulkan oleh KPU tersebut harus sejalan dengan peraturan yang berada di atasnya, yakni Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. "Peraturan apapun yang disusun oleh KPU itu kan berdasarkan undang-undang. Tentunya semua aturan harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada," ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya memilih berhati-hati dalam menyikapi usulan KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi. Sebab, saat ini menurutnya belum ada pihak-pihak yang tegas menyatakan sikap terhadap wacana ini.

"Jangan sampai nanti segala sesuatunya berada di luar apa yang ada di undang-undang. Secara teknis kami nanti mengikuti dulu perkembangan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dari KPU," ujarnya.

Jika aturan tersebut jadi dilaksanakan, maka Bawaslu berharap parpol siap menyikapinya. "Kami harap jika ada bakal caleg yang akan maju dan terhalangi aturan ini, maka masih banyak bakal-bakal caleg yang akan menggantikannya," tabah Afif.

KPU mengusulkan agar mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg dalam Pemilu mendatang. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak. KPU akan membahas aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (9/4) siang.

Menurut Arief, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan yang tertuang dalam rancangan PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Artinya, KPU tetap pada sikap akan membawa usulan peraturan tersebut dalam rapat dengan DPR pada Senin.

"Sementara draft-nya seperti itu. Ini bukan soal memperjuangkan ya. Sebab semua orang pasti setuju jika pemilu tambah baik. Kami percaya semua (pihak) ingin pemilu lebih baik," ujar Arief kepada Republika ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad.

Arief melanjutkan, hingga Ahad siang belum ada rencana untuk kembali melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan persiapan rapat dengan Komisi II DPR. Dua draf PKPU, yakni terkait pencalonan caleg dan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, menurutnya sudah siap untuk dibahas pada Senin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement