REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka. Ia diduga sebagai penerima uang sebesar Rp 435 juta yang didapat dari hasil meminta ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bandung Barat, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka sebagai berikut, diduga sebagai penerima, ABB, Bupati Bandung Barat," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari unsur pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Nama terakhir diduga sebagai pemberi uang.
"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta," tutur Saut.
Untuk konstruksi perkaranya, Saut menjelaskan, Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala SKPD untuk kepentingan calon istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara bupati dengan kepala SKPD.
"Yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," jelas Saut.
Saut menuturkan, untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Kedua orang itu bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Saut, KPK menyegel beberapa tempat di Kabupaten Bandung Barat. Tempat-tempat itu antara lain brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta ruang kerja Kepala Disperindag.
Akibat tindakannya sebagai penerima, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Asep disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koeipsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.