REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Depok berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA). WNA tersebut terdiri atas empat warga Afghanistan dan satu dari Korea Selatan (Korsel).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan, lima dari WNA yang diamankan ini hasil dari razia WNA ilegal yang digelar di sejumlah apartemen di Jalan Raya Margonda, dan di kawasan GDC, Depok, Rabu (11/4) malam. Operasi WNA ini dipusatkan di Apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda dan Lotus Residence di kawasan GDC. "Totalnya ada 38 orang asing diperiksa," kata Dadan di Kantor Imigrasi Depok, Kamis (12/4).
Dua apartemen yang diperiksa oleh petugas atas kelengkapan surat keimigrasian dan izin tinggal. "Ada empat orang berkebangsaan Afganistan dan satu orang berkebangsaan Korea Selatan," terang Dadan.
Dia memastikan, untuk empat WNA asal Afganistan dipastikan adalah imigran ilegal. "Sebab mereka tidak memiliki kartu UNHCR atau masa berlaku kartunya sudah habis. Mereka juga tidak melaporkan perubahan alamat ke kantor imigrasi setempat. Sedangkan untuk satu WNA berkebangsaan Korea Selatan, diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," tuturnya.
Dadan mengungkapkan, dalam operasi itu, pihaknya juga mengamankan dua dokumen WNA untuk didalami lebih lanjut. Yakni dokumen milik seorang WNA asal Tanzania dan WNA asal Korea Selatan.
"Dokumen kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia. Nanti, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA yang terjaring rqzia dapat dilakukkan penyidikan atas tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Dadan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, razia terpadu WNA merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot Depok dengan Timpora. "Operasi terpadu juga sudah rutin dilakukan untuk mengawasi orang asing di Depok. Razia terpadu ini dilakukan dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang tenang dan nyaman. Terlebih terhadap WNA yang tidak memiliki izin tinggal di Kota Depok," jelasnya.
Idris menambahkan, hasil dari razia terpadu kali ini akan segera dievaluasi. Hal tersebut untuk merancang regulasi yang mengantur tentang sistem manajamen pengelolaan apartemen di Kota Depok.
"Pemerintah akan selalu mengawasi. Operasi gabungan ini juga hasil dari laporan masyarakat. Kita tingkatkan lagi koordinasi yang lebih rapi untuk mewujudkan kenyamanan dan ketenangan masyarakat," kata Idris.