Jumat 13 Apr 2018 11:33 WIB

Resmi Ikut Pemilu, PKPI Dapat Nomor Urut 20

PKPI sudah secara resmi bisa mengikuti pemilu.

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Esthi Maharani
PKPI Dapat Nomor Urut 20
Foto: dian erika nugraheny / Republika
PKPI Dapat Nomor Urut 20

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4). PKPI mendapatkan nomor urut 20 sebagai peserta pemilu.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar pada Jumat pagi. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Manik, mengatakan PKPI sudah secara resmi bisa mengikuti pemilu.

"Menetapkan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019 dan memutuskan menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut PKPI dalam Pemilu," ujar Evi saat penetapan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

 

photo
PKPI resmi ikut pemilu dengan nomor urut 20 (dian erika nugraheny / Republika)

Penetapan ini adalah tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (11/4) lalu yang menyatakan PKPI lolos verifikasi parpol peserta pemilu. Sebelumnya, PKPI mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos verifikasi parpol peserta pemilu.

Menanggapi hasil penetapan nomor urut partainya, Ketua Umum PKPI, Hendropriyono, mengatakan PKPI akhirnya mendapatkan keadilan. Dia pun menegaskan bahwa PKPI bukan hanya partai untuk kaum tentara saja.

"PKPI akhirnya dapat keadilan di lembaga keadilan . PKPI adalah partai prajurit yang prasaja dan jujur. Kami bukanhanya parpol bagi yang tentara saja. Tapi semua yang berjiwa prajurit di seluruh Indonesia kami wakili," tegas Hendro.

Sebelumnya, PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu pagi.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

Sebagaimana dike, PKPI sebelumnya mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pengajuan banding ke PTUN tersebutdilakukan pada 8 Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement