Jumat 13 Apr 2018 18:44 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Pengawasan Impor Garam Diperketat

Pengawasan impor garam harus dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi teknologi.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Winda Destiana Putri
Garam
Foto: ist
Garam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) meminta pemerintah  untuk memperketat fungsi pengawasan tata kelola impor garam demi mencegah penyalahgunaan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JPIP Lintong Manurung mengatakan, pengawasan impor garam harus dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi teknologi yang terintegrasi antar kementerian lembaga.

"Fungsi pengawasan tata kelola garam impor harus ditingkatkan dengan penggunaan teknologi canggih yang juga melibatkan pihak-pihak terkait yang kompeten," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4).

Ketua Penelitian dan Pengembangan JPIP Heroe Wiedjatmiko menambahkan, pengawasan impor penting untuk ditingkatkan karena garam merupakan komoditi yang rentan dimanipulasi. Sebab, ada disparitas harga yang tinggi antara garam impor untuk kebutuhan industri dan garam lokal yang sebagian besar untuk kebutuhan konsumsi.

Saat ini, harga garam industri impor dari Australia Rp 500 per kilogram. Sementara, harga garam yang diproduksi di dalam negeri Rp 1.800-2.000 per kilogram.

Heroe mengatakan, perbedaan harga yang tinggi tersebut membuat garam impor rentan disalahgunakan sebagai garam konsumsi untuk dijual ke pasar umum. Kasus penyalahgunaan garam sebelumnya sudah pernah terjadi dan menyeret nama mantan direktur utama PT. Garam Achmad Budiono.

Seperti diketahui, sebagian besar garam kebutuhan industri hingga saat ini masih dipenuhi oleh garam impor. Sebab, kualitas garam lokal di Indonesia belum dapat memenuhi standar kualitas industri. Namun begitu, ada sejumlah industri yang masih bisa menggunakan garam dengan kualitas lokal, antara lain industri aneka pangan, penyaman kulit dan pakan ternak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement