Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menunggu pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menunggu pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).
Emirsyah Satar diperiksa sebagai saksi dengan tersangka CEO PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia dari Airbus S.A.S dan Rolls - Royce P.L.C.
Advertisement