Senin 16 Apr 2018 19:28 WIB

Belum Berizin, Objek Wisata Kampoeng Rawa Ditutup

Usaha pariwisata Kampoeng Rawa dikelola oleh gabungan kelompok petani.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penutupan objek wisata Kampoeng Rawa.
Foto: Bowo Pribadi.
Penutupan objek wisata Kampoeng Rawa.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Kampoeng Rawa. Melalui petugas Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Pemkab Semarang menutup segala aktivitas usaha pariwisata ini, terhitung sejak Senin (16/4).

Penutupan dilakukan karena usaha wisata ini belum mengantongi perizinan dan beroperasi di kawasan sabuk hijau danau alam Rawapening, di wilayah perbatasan Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Penutupan ditandai dengan penyampaian berita acara penutupan serta pemasangan garis Satpol PP di area parkir, pemasangan spanduk pelanggaran di tempat penarikan tiket masuk, serta pemasangan spanduk besar tentang penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang di gerbang utama objek wisata Kampoeng Rawa ini.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajuddin Nor, mengatakan usaha pariwisata Kampoeng Rawa yang dikelola oleh gabungan kelompok petani Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo ini belum mengantongi perizinan, meski telah beroperasi hampir enam tahun.

Perizinan yang dimaksud antara lain meliputi Izin Lingkungan, Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keberadaan tempat usaha pariwisata yang berada di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) ini pun dianggap melanggar sedikitnya sembilan peraturan daerah (perda).

“Baik itu produk hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah maupun produk hukum Pemkab Semarang,” ujar Tajuddin, di sela penutupan objek wisata ini.

Adapun perda yang dimaksud meliputi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009- 2029, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.

Selain itu juga Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian; Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2011- 2031, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang; Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

“Termasuk Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Adapun pihak pengelola Kampoeng Rawa mengakui belum mengantongi perizinan yang dimaksud. Pihak pengelola bahkan mengaku sudah berupaya mengurus perizinan tersebut. “Namun kami selalu ‘diping-pong' ke sana kemari,” kata Manajer Kampoeng Rawa, Wiranto.

Ia berharap pemkab mempertimbangkan penutupan ini. Karena tak kurang 800 jiwa warga Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo menggantungkan hidup mereka dari usaha pariwisata Kampoeng Rawa. Mulai dari pekerja keamanan, pelayan restoran apung, UKM, nelayan operator perahu wisata, dan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement