Senin 16 Apr 2018 22:21 WIB

Alasan Pemerintah Belum Terbitkan PP Produk Halal

Belum diterbitkannya PP itu lantaran hal teknis antarkementerian dan lembaga

Rep: Novita Intan/ Red: Budi Raharjo
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Memasuki 4 tahun, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. UU ini juga belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

Tak hanya itu Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang juga tidak kunjung terbit. Alhasil menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama Mastuki mengatakan secara umum belum diterbitkannya PP tersebut lantaran hal teknis antar kementerian dan lembaga. Sebab, keseluruhan produk halal bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama saja.

Koordinasi dan sosilasasi terus kami dilakukan, karena ada banyak kementerian terkait PP Jaminan Produk Halal. Misal Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya, ujarnya ketika dihubungi Republika, Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, ada beberapa hal yang juga belum disepakati antar kementerian/lembaga seperti soal obat-obatan. Di mana, penetapan item halal tidak bisa diperoleh dari Kementerian Kesehatan saja.

"Soal vaksin misalnya dan item komponen barang lainnya juga seperti kosmetika," ucapnya.

Ia pun menegaskan, belum diterbitkannya PP tersebut agar para dunia usaha bisa terselamatkan dalam bisnisnya. Sehingga diperlukan hal yang benar matang dalam merumuskannya. "Kendalanya itu sifat yang masih belum ditentukan rumuskannya karena demi menyelematkan industri," ungkapnya.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menag juga berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menggelar public hearing sebelum RPP JPH disahkan.

"Saya minta sejumlah permalasahan dapat diurai dan diselesaikan secara cepat terutama dengan pihak Kementerian Kesehatan. Sementara permasalahan lainnya dapat diselesaikan secara simultan," kata seperti dilansir dari website Kementerian Agama, Senin (16/4).

Menag juga meminta kepada tim untuk menyiapkan grand desain dari sistem sertifikasi dan registrasi JPH yang akan diluncurkan, seperti Sistem Informasi Manajemen Jaminan Produk Halal.

"Untuk sampai ke tahap aplikasi dari bisnis model diperlukan persespi yang sama hingga lahirnya grand desain. Termasuk rencana menjalin kerjasama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dalam melahirkan aplikasi dan mencari gedung BPJPH yang representatif," ujar Menag.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement