Selasa 17 Apr 2018 09:19 WIB

Kapitra: Pernyataan Amien Tergolong Satire, Sulit Diadili

Menurut Kapitra selama tidak disebutkan partainya, sifatnya retorika

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Kapitra Ampera (tengah)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapitra Ampera (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Pidana Kapitra Ampera mengungkapkan pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais soal partai setan dan partai Allah dapat dianggap sebagai ungkapan satire. Jenis ungkapan seperti ini, sulit untuk diadili karena di dalamnya tidak menyebut objek secara langsung.

"Karena itu, kalau itu pidana, saya belum temukan. Karena dia tidak menyebut objek langsung, bahasa satire. Satire ini kan sulit diadili," papar dia kepada Republika.co.id, Senin (16/4).

Kapitra juga mengatakan, pernyataan Amien soal partai setan sulit dipidana karena diucapkan secara general. Kecuali, bila Amien menyebut partai tertentu sebagai partai setan.

"Karena dia sebut partai A, itu penistaan, ada unsur penodaan di situ. Kalau dia menggeneralisasi, belum masuk kepada objek pidana," kata dia.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor menuturkan, pernyataan Amien tergolong sebagai ungkapan yang bersifat retorika. Pernyataan tersebut disampaikan agar orang-orang itu sadar dan bersikap kritis dalam memilih pemimpin yang diajukan partai politik.

"Sepanjang tidak disebutkan partai yang mana, itu sifatnya retorika menurut saya, mungkin kalau ada partai yang suka bohong, suka menyesatkan itu yang ditunjuk, tapi kan tidak tahu yang mana, jadi mestinya partai-partai tidak perlu membuat reaksi, introspeksi demi suasana yang kondusif," katanya.

Kaspudin juga menambahkan, suatu perbuatan bisa mengarah ke pidana bila ada niat, merujuk objek yang jelas, dan menimbulkan akibat yang jelas. Akibat yang dimaksud yakni berkaitan dengan adanya korban dari perbuatan yang dilakukan. Jika tidak ada objek yang dituju, maka tentu tidak ada korban.

"Kalau tidak ada objek yang dituju, tidak ada korban, akibatnya belum ada, ya enggak ada masalah. Itu belum masuk unsur pidana," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement