Selasa 17 Apr 2018 19:39 WIB

PN Jaksel: Penyitaan Yacht Equanimity oleh Polri tidak Sah

PN Jaksel menerima permohonan praperadilan perusahaan Equanimity Cayman.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pihak pemilik Yacht Equanimity mengajukan praperadilan terkait penyitaan oleh Bareskrim Polri, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pihak pemilik Yacht Equanimity mengajukan praperadilan terkait penyitaan oleh Bareskrim Polri, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ratmoho memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah. Putusan itu disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (14/4).

Putusan pengadilan mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut. "Megabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).

Hakim menilai pemohon, yakni pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim, pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.

"Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah," kata Ratmoho menegaskan amar putusannya.

Baca: Polri Bantah Berita Media Malaysia Sita 1 Miliar Ringgit.

Berdasarkan amar putusan tersebut, Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, surat diterima dari atase FBI menyatakan, bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan. Namun, Polri melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Menurut Ratmoho dalam putusannya, berdasarkan bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, menyatakan dibutuhkan tim dari FBI jika Polri ingin melakukan operasi gabungan penyitaan kapal. Maka seharusnya Polri melakukan itu saja.

Kuasa Hukum pihak Equanimity Cayman, Andi Simangunsong menegaskan, dengan adanya putusan itu artinya kapal tersebut batal disita, yang artinya kembali pada kliennya sebagai pemilik kapal Equanimity Cayman Ltd.

"Dengan putusan ini, saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadp permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain," kata Andi.

Dengan putusan ini, kata Andi menegaskan bahwa aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU nomor 1 tahun 2006.

"Semua permintaan harus melalui melalui itu yang sering kita sebut sebagai mutual legal assistance dalam masalah pidana. Terhadap hal hal seperti ini dapat diperhatikan para penegak hukum," kata dia.

Sehingga, bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Andi menambahkan dalam bukti yang ia sertakan, kapal Equanimity tersebut, menurutnya juga tidak terbukti masalah pidana di negara asalnya

"Dalam perkara ini tidak terbukti tindak pidana di negara asal, seharusnya jadi bahan pertimbangan apakah indonesia bisa memberikan bantuan hukum," kata Andi, meskipun ia tidak mau menyebutkan secara rinci negara asal yang ia maksud.

Andi menyerahkan nasib kapal mewah tersebut pada kliennya bila kapal tersebut sudah diserahkan oleh kepolisian. Begitu pula soal kru kapal, menurut Andi, seharusnya sudah tidak memiliki perkara dan dapat bebas.

Kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Bareskrim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan atas permintaan FBI yang telah memburu kapal yang diduga hasil kejahatan tindak pidana. Meskipun, Bareskrim sendiri juga menyatakan tidak tahu menahu terkait latar belakang kasus kapal tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement