Rabu 18 Apr 2018 12:46 WIB

Panggil Facebook Siang Ini, Bareskrim Ingin Klarifikasi

Bareskrim Polri telah menerima surat dari Menkominfo terkait kebocoran data Facebook.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica
Foto: Reuters/Dado Ruvic
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook dijadwalkan memberikan keterangan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait isu kebocoran data pengguna di Indonesia pada pukul 13.00 WIB Rabu (18/4) ini. Pemanggilan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersifat klarifikasi.

"Kami sifatnya mengundang untuk pihak Facebook mengklarifikasi sesuai berita yang ada," ujar Kepala Subbagian Operasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Jeffry ketika dihubungi, Rabu (18/4).

Bila datang sesuai yang dijadwalkan, perwakilan Facebook di Indonesia seharusnya menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB. Pantauan Republika, sekira pukul 12.30 WIB, pihak Facebook belum tampak hadir ke gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Sesuai undangan jam satu siang ini," kata Jeffry.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kemenkominfo menindaklanjuti kasus ini.

Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Bila terbukti bersalah, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan, seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement