REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Andrian, pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi 'Ibu Indonesia', mengaku belum mendapatkan perkembangan atas laporannya dari pihak kepolisian. Untuk itu, Denny mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/4) besok.
"Besok jam satu saya akan datangi polda khususnya Subdit direktorat keamanan negara," ujar Denny pada Republika.co.id, Rabu (18/4).
Denny menjelaskan, kedatangannya untuk mengkonfirmasi sejauh mana perkembangan atas laporannya. Laporan itu sendiri dibuat sejak awal April lalu. "Saya mau tanya ke Polda, menanyakan sudah sejauh mana penyelidikannya dan penyidik apa sudah memanggil ibu Sukma atau belum," kata Denny.
Selain menanyakan perkembangan laporan, Denny juga mengaku akan menyerahkan barang bukti berupa sebuah ponsel. Ponsel tersebut yang digunakannya saat melihat Sukmawati melantunkan puisi dari sebuah jejaring sosial YouTube.
Sebelumnya Kabiro Penmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya belum memeriksa Sukmawati Soekarnoputri. "Belum ada pemeriksaan, pemeriksaan itu dalam rangka pro justicia. Saat ini belum ada upaya mabes maupun pmj untuk melakukan upaya paksa," ujarnya Kamis (12/4) lalu.
Iqbal mengatakan, polisi terlebih dahulu akan meminta keterangan awal pada semua pihak terkait. Meski belum akan memeriksa Sukmawati, Iqbal meyakinkan bahwa Polri akan menangani kasus tersebut. "Tapi yakinlah Polri akan profesional untuk menangani masalah ini," tegasnya.
Polri telah menerima setidaknya empat belas laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang ia buat. Laporan tersebut ditujukan pada sejumlah Polda dan Bareskrim Polri.
Puisi Sukmawati berjudul Ibu Indonesia dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA. Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.