REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, siap menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik membahas tentang minuman keras (miras). Tujuannya untuk menjaga generasi muda Tasikmalaya dari dampak buruk peredaran miras.
"Memang perlu (Perda Miras) karena kalau sudah diatur nanti akan tertib," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (19/4).
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya serius dalam memerangi dan memberantas peredaran miras. Bahkan sebelumnya, ada perda yang di dalamnya membahas tentang peredaran miras karena bagian dari penyakit masyarakat.
Namun, gagasan penerbitan Perda Miras ini, kata dia, akan lebih spesifik pembahasannya tentang miras sehingga jelas dalam penerapan aturannya di lapangan. "Kalau enggak salah soal miras sudah ada, tapi kita akan spesifikasikan lagi," katanya.
Ia menyampaikan, rencana penerbitan Perda Miras itu akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian, termasuk para ulama dan tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, lanjut dia, perda tersebut perlu dibahas juga di jajaran legislatif, untuk selanjutnya dilakukan kajian hingga akhirnya menghasilkan perda yang sesuai dengan harapan.
"Perda miras ini akan lebih tegas lagi karena kita lihat banyak korban akibat miras," katanya.
Ia berharap, Perda Miras dapat mempersempit peredaran. Jika persoalan miras tersebut terus dibiarkan kemudian menimbulkan kematian pada anak muda, Abdul khawatir, tidak ada lagi penerus bangsa Indonesia ke depannya.
"Sayang sekali kan kalau generasi penerus kita sudah pada posisi seperit itu, siapa yang akan melanjutkan negara ini," katanya.