Jumat 20 Apr 2018 18:58 WIB

Polisi Gerebek Gudang Daur Ulang Miras

Polisi menemukan ratusan botol minuman keras diduga telah dioplos dan didaur ulang

Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggerebek gudang penyimpanan sekaligus pabrik daur ulang minuman keras beralkohol di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapat informasi mengenai aktivitas pengoplosan yang sering dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Ia mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes itu setelah ada instruksi dari Mabes Polri terkait maraknya miras oplosan yang sudah merenggut banyak nyawa. Penggerebekan dilakukan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) tepatnya di lokasi gudang bernomor 8. Di lokasi ini, berbagai merek luar negeri yang masa tanggal kedaluwarsanya berakhir didaur ulang.

"Jadi di gudang ini, semua miras yang sudah expired itu diolah kembali dan dioplos kemudian dijual kembali. Umumnya itu miras impor dari luar negeri," jelasnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/4) sore itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar yang baru beberapa hari menjabat ikut menyaksikan penggerebekan oleh bawahannya tersebut. Penggerebekan juga dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk mengecek perizinan yang dimiliki gudang tersebut.

Di lokasi itu, anggota menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga telah dioplos dan didaur ulang serta berbagai stiker mauapun label miras yang siap untuk ditempelkan pada botol tersebut. Pemilik gudang PT Luxor yakni Joko Santoso dengan penanggung jawab pergudangan Lim Siu Kwi (54) yang juga bertindak selaku pengelola maupun peracik minuman.

Beberapa karyawan gudang masing-masing Suriyanti (43), Sarlina (27) dan Dahlan (50) ikut didata dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan dan diberikan garis polisi (police line) itu sebanyak 5.000 botol dengan berbagai merek, 100 jeriken bahan baku miras, 10 set alat produksi serta label, tutup botol baru dan bekas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement