Ahad 22 Apr 2018 20:59 WIB

Karang Taruna Surabaya Desak Pemkot Larang Peredaran Miras

Tiga pemuda Surabaya tewas setelah menenggak miras oplosan, Sabtu (21/4).

Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Karang Taruna Kota Surabaya menyikapi maraknya penyalahgunaan minuman beralkohol yang dioplos di kota itu. Miniman tersebut mengakibatkan tewasnya tiga orang warga Tambaksari.

"Kami mendesak pemerintah kota dan seluruh pihak melakukan upaya preventif bahaya minuman keras dengan melakukan sosialisasi ke RT, RW, dan sekolah dengan melibatkan organisasi sosial," kata Ketua Karang Taruna Surabaya M Arifan, Ahad (22/4).

Menurut Arifan, banyaknya korban meninggal akibat minuman keras menunjukkan Surabaya sudah masuk darurat minuman keras. Untuk itu, lanjut dia, semua pihak harus bersama-sama melakukan tindakan nyata dengan melarang beredarnya minuman keras secara bebas di Surabaya. "Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar menghukum pengedar dan pengoplos minuman keras dengan hukuman seberat beratnya," katanya.

Selain itu, lanjut Arifan, wali kota dan DPRD Surabaya hendaknya mengambil langkah-langkah regulasi politik dengan membuka kembali Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang hampir tiga tahun ini tidak jelas keberadaannya. "Kepada masyarakat Surabaya, ayo bersama Karang Taruna dan ormas lainnya untuk menghentikan peredaran minuman keras oplosan," ujar dia memberikan ajakan.

Sedikitnya tiga warga Pacar Keling IV, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diketahui tewas setelah diduga meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam. Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum minuman keras yang dioplos secara berturut-turut yakni mulai Jumat (20/4) sore, Sabtu (21/4) pagi, sore, dan malam.

Pada Sabtu (21/4) malam, mereka pulang dalam kondisi tidak sadar. Satu orang pulang ke rumah dan meninggal pada Ahad dini hari pukul 03.00 dan dimakamkan pukul 12.00 siang ini. Sedangkan dua korban lainnya, meninggal pada Ahad siang ini pukul 12.00 dan dimakamkan pada Ahad sore ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement