REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online atau ojek daring hari ini (23/4) melakukanaksi 234 untuk menuntuk payung hukum dan kenaikan tarif. Mengenai hal tersebut, pemerintah tampaknya belum bisa memastikan adanya payung hukum untuk ojek daring.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, akan membutuhkan waktu yang lama membuat payung hukum ojek daring. "Sakarang memangbelum mengatur, kalau mengatur kan panjang (waktunya)," kata Budi, Senin (23/4).
Terlebih, menurut Budi saat ini memasuki tahun politik sehingga akan lama jika harus membuat regulasi untuk ojek daring atau angkutan roda dua. Sehingga, Budi menilai belum ada rencana perubahan aturan itu sendiri.
Sementara itu, salah satu perusahaan aplikasi ojek daring yaitu Gojek menginkan pemerintah juga bisa berkontribusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami harap pemerintah dapat memberikan jalan keluar yang konsisten dan sustainable demi keberlangsungan kesejahteraan mitra driver, jelas Director Corporate Affairs Gojek Nila Marita Indreswari, Senin (23/4).
Dengan begitu, menurut Nila, akan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi transportasi daring. Mengenai tuntutan kenaikan tarif ojek daring, Nila menegaskan, Gojek memiliki komitmen sebagai teknologi enabler untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh stakeholder. Hal itu termasuk juga wacana terkait tarif berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Pengemudi ojek daring yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR hari ini juga meminta pemerintah bisa merevisi Undang-undangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan. Sebab, dalam Undang-undang tersebut belum diatur transportasi kendaraan roda dua.