Selasa 24 Apr 2018 07:26 WIB

Hari Ini Sidang Vonis, Pengacara: Setnov Sehat dan Siap

Setnov akan menjalani sidang pembacaan vonis korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada hari Selasa (24/4) ini. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4).

Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. "Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir.

Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-el, yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

"Kami berprasangka baik terhadap para hakim bahwa akan memutus perkara dengan adil," ujar Maqdir.

Maqdir menilai kliennya tidak melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-el. "Dalam pembelaan, kami sudah sampaikan bahwa dakwaan terhadap Pak Setnov yaitu telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan tidak terbukti," kata Maqdir menjelaskan.

Dalam perkara ini, Setnov dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima, yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Selain hukuman badan, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Dalam perkara korupsi KTP-el ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman, yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan; mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan; serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement