REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto selaku terdakwa kasus KTP-el, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menilai Novanto belum dapat memenuhi syarat menjadi JC.
"Oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," kata hakim Anwar dalam pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Anwar dalam pembacaan tersebut melanjutkan, untuk menentukan seorang sebagai JC, harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Sementara di dalam tuntutan JPU KPK, dinyatakan bahwa Novanto telah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti signifikan. Sehingga, penyidik maupun JPU KPK dapat mengungkap tindak pidana secara efektif dan pelaku lainnya serta dalam hal pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Pada Selasa (24/4), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Selain itu, hak politik Novanto juga dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Majelis juga memutus bahwa Novanto dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebesar 16 tahun penjara.