REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy mengusulkan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan, setidaknya 3 Agustus 2018. Usulan itu dilakukan untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Menurutnya, kalau pendaftarannya selama satu pekan harus dimulai pada tanggal 27 Juli sampai dengan 3 Agustus 2018. Namun, kata Lukman, perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan azas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," jelas calon gubernur Riau itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/4).
Lukman menambahkan, PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai 10 Agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terancam mengganggu konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019.
"Pasal yang dilanggar yaitu, pertama pasal 226 ayat 4 Undang-undang Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara," tambahnya.
Pasal kedua yang dilanggar adalah pasal 232 ayat 2 UU Pemilu yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
"Ketiga, pasal 235 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari," ungkap Lukman.
Politikus PKB itu menilai secara filosofis, kalau PKPU tentang jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan maka akan mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon. Kemudian hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.