REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menyelidiki kasus tewasnya remaja putri pada Kamis (27/4). Hasilnya, polisi berhasil mengungkap korban meninggal dunia akibat meminum cairan campuran air mineral dan spritus serta minuman perasa Kukubima.
"Kami awalnya menerima laporan dua remaja wanita yang alami penurunan kesadaran dan salah satunya tewas di rumah sakit," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di salah satu titik kejadian korban minum cairan campuran maut di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Jumat (27/4).
Korban yang meninggal dunia adalah W (18 tahun) dan satu korban lainnya T (16) masih dalam perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Susatyo, polisi langsung melakukan upaya cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasilnya hanya waktu dua jam polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga bersama-sama korban pada dua malam sebelum kejadian.
Menurut Susatyo, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni DS (17), IR (16) dan DD (21). Ketiganya berperan dalam menyiapkan minuman yang dikonsumsi korban.
Di mana kata Susatyo, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para tersangka mereka minum aqua yang dicampur dengan spiritus serta ditambahkan kukubima sebagai perasa. Berikutnya setelah disiapkan tiga tersangka kemudian dua orang DS dan IR menjemput korban untuk dibawa ke TKP pertama dan kedua.
''Di dua tkp korban diberikan minuman campuran maut aqua spiritus dan Kukubima,'' imbuh Susatyo. Sehingga polisi tidak menemukan miras dan hanya menemukan cairan campuran spiritus dan aqua serta minuman perasa.
"Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah kalau ada fakta keterlibatan peran dari tujuh saksi lainnya,'' terang Susatyo.
Para pelaku, kata Susatyo, dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama karena kekerasan tidak hanya bentuk perbuatan, tapi membuat tidak sadar seseorang. Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan anak karena korban masih anak.