Ahad 29 Apr 2018 08:05 WIB

Pelumas Otomotif Wajib SNI Mulai Juni

Standar pelumas masih menunggu kajian WTO.

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nur Aini
Pelumas. Ilustrasi.
Foto: Wikipedia/Dvortygirl
Pelumas. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menargetkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif bisa diterapkan pada Juni 2018. Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin," Achmad Sigit Dwiwahjono dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (29/4).

Menurut Sigit, proses kajian di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan. Saat ini, proses review sudah memasuki bulan kedua sehingga diperkirakan Juni mendatang SNI pelumas bisa diterapkan.

SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik. Sigit mengatakan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemenperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa.

Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. "Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas," kata Sigit.

Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI. Tujuh jenis pelumas tersebut antara lain pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen produk pelumas nasional, mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib tersebut. Anak usaha PT Pertamina (Persero) itu menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement