Senin 30 Apr 2018 23:42 WIB

KPAI Sayangkan Pelibatan Anak dalam Perang Tagar di CFD

Anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik.

Red: Ratna Puspita
Jasra Putra
Jasra Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan dilibatkannya anak dalam kegiatan bernuansa politik. Hal ini sebagaimana terjadi dalam kegiatan bertajuk #diasibukkerja sehingga anak ikut mendapatkan intimidasi dari kelompok #gantipresiden2019 di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD), Ahad (29/4).

"KPAI menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat berbincang dengan kalangan media di Jakarta, Senin (30/4).

Dia mengatakan anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah.

Jasra Putra yang komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak itu, mengatakan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bernuansa politik, anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan. Anak juga ditempatkan dalam situasi rawan konflik sehingga berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah.