Selasa 01 May 2018 19:11 WIB

Prabowo Setujui Kontrak Politik dengan Buruh

Setelah didukung menjadi capres, Prabowo menandatangani kontrak politik dengan buruh.

Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto menghadiri rangkaian acara buruh KSPI, May Day di Istora Senayan, Selasa (1/5)
Foto: Republika/Amri Amrullah
Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto menghadiri rangkaian acara buruh KSPI, May Day di Istora Senayan, Selasa (1/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyetujui dan menandatangani 10 poin kontrak politik yang diajukan elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Salah satu poin dalam kontrak politik itu adalah meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Saya sepakat apabila terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya bagi pekerja buruh," kata Prabowo di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

Prabowo menjelaskan kesepuluh poin kontrak politik tersebut adalah pertama, meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara cabut Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Prabowo juga sepakat menambah jenis barang dan jasa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL, berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.

"Kedua, saya juga sepakat merevisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah," ujarnya.

Poin ketiga, menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu. Keempat, Prabowo sepakat menghentikan perbudakan modern berkedok sistem "outsourcing", honorer, dan perpanjangan kontrak.

"Kelima, saya sepakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia," katanya.

Poin keenam, dia setuju mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan. Prabowo juga berkomitmen melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.

"Delapan, menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu serta kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek daring yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Kesembilan, Prabowo juga bersedia menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen. Poin kesepuluh, Prabowo sepakat meningkatkan "tax ratio" melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu.

"Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan dukungan kelompok buruh di bawah kepemimpinannya dikarenakan hanya Prabowo yang bersedia menandatangani dan menjalankan 10 poin kontrak politik tersebut. Said mengatakan organisasi buruh akan bersungguh-sungguh mengonsolidasikan seluruh anggotanya untuk memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI 2019-2024 melalui kampanye sosialisasi dan mobilisasi masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement