Jumat 04 May 2018 18:31 WIB

Setnov Janjikan Ini untuk Masa Depan Kasus KTP-El

Setnov mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) resmi menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin. Setnov tiba di Lapas Sukamiskin pada sekitar pukul 16.48 WIB, Jumat (4/5).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) resmi menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin. Setnov tiba di Lapas Sukamiskin pada sekitar pukul 16.48 WIB, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) resmi menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Tiba di lapas, Setnov berjanji siap membantu KPK mengungkap tersangka baru dalam kasus yang menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Setnov mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru kasus korupsi mega proyek itu. KPK akan menyelidiki dan mengungkap tokoh-tokoh lainnya yang juga terlibat.

"Tentu mungkin bisa ada tersangka-tersangka lain kalau lihat kasus ini. Kita lihat perkembangannya KPK yang lebih tahu," kata Setnov sesaat sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin.

Terkait pengajuannya menjadi justice collaborator (JC), Setnov menyerahkan kepada KPK. Setelah resmi ditahan, ia memilih pasrah dan ikhlas menjalani hukuman.

"Yang jelas kita akan berdoa terus dan tentu semuanya akan berjalan secara baik. Saya percaya disini bisa ketemu kawan-kawan, kita berdoa semua supaya saya tetap kuat dan tabah menghadapi," ujarnya.

Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya yang juga datang mendampingi ke Lapas Sukamiskin mengatakan mantan Ketua DPR RI itu akan mengungkap tersangka lainnya. Setnov akan membantu KPK menuntaskan kasus e-KTP ini.

"kita percayakan kepada KPK semua sudah di informasikan sudah disampaikan apa adanya, terang benderang harapannya tindak lanjut lah dri kpk jangan warisan masalah lalu ini di korbankan Pak Setnov saja," tutur Firman.

Ia menambahkan Setnov sudah menerima untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Terkait JC, Setnov tetap berkeinginan mengajukan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement