REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri kampanye tidak diperkenankan memakai atribut sosialisasi milik partai politik maupun kandidat tertentu. Abhan yang ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5) menuturkan, ASN memiliki hak pilih dalam setiap pagelaran pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden.
Oleh karena itu, tambah dia, tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye, guna mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon. "Yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan," kata Abhan.
Aturan itu, menurut dia, juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu menyatakan bahwa para pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu. "Atribut sebagai pegawai negeri sipil juga tidak boleh dipakai saat menghadiri kampanye. Jangan juga memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Dengan begitu sih sah-sah saja," tutur Abhan.
Selain Undang-Undang, dia mengatakan, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. "Jadi memang tidak boleh berpolitik," ujarnya.