Kamis 10 May 2018 09:31 WIB

Penambahan 555 Pasal Pidana

Jumlah pasal perbuatan pidana sebanyak 1.251 pasal.

Foto: republika
Penambahan 555 pasal pidana di revisi UU Pidana

REPUBLIKA.CO.ID,

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement