Sabtu 12 May 2018 00:10 WIB

Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Dibebaskan Sebelum 8 Juni

Anwar Ibrahim saat ini menjalani hukuman lima tahun penjara atas tuduhan sodomi

Anwar Ibrahim
Foto: Reuters
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Partai Keadilan Rakyat (PKR) mengatakan sedang mempelajari aturan hukum penjara untuk menjamin pembebasan awal pemimpin de facto PKR, Anwar Ibrahim. PKR menargetkan Anwar bisa menghirup udara bebas sebelum 8 Juni mendatang. 

"Kami akan melihat aturan dan peraturan penjara, untuk mencari tahu siapa yang memiliki kekuasaan untuk membebaskan Anwar," kata Ketua PKR Wan Azizah Wan Ismail, yang juga merupakan istri Anwar Ibrahim, kepada media setelah bertemu suaminya di Pusat Rehabilitasi Cheras di Kuala Lumpur, Jumat (11/5).

Menurut Wan Azizah, ada ketentuan di bawah Undang-undang Penjara 1995 yang memungkinkan seorang tahanan dibebaskan lebih awal dari tanggal pembebasan sebenarnya. "Kami berharap (Anwar akan dibebaskan) dalam seminggu," katanya seperti dilansir laman Malaysiakini.com.

"UU Penjara (menetapkan) jika kepala penjara puas, maka memungkinkan (Anwar) akan segera dibebaskan. (Pembebasan) itu bisa dilakukan dalam dua atau tiga hari ke depan. (Mungkin) Senin, saya tidak tahu," kata Wan Azizah menambahkan.

Dalam audiensi para pemimpin Pakatan Harapan dengan Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V, ungkap Wan Azizah, raja juga menyatakan keinginan untuk pembebasan awal Anwar.

Anwar, yang saat ini menjalani hukuman lima tahun penjara atas tuduhan sodomi, dijadwalkan akan dibebaskan pada 8 Juni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement