Rabu 04 Jul 2018 19:14 WIB

Sidang Najib Razak akan Berlangsung 19 Hari

Najib mengatakan pengadilan menjadi kesempatan baginya untuk membersihkan namanya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tiba di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, rabu (4/7).
Foto: AP Photo/Yam G-Jun
Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tiba di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Persidangan mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak akan berlangsung selama 19 hari. Najib didakwa dengan tuduhan korupsi dan pelanggaran kepercayaan dalam kasus terkait dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan Tinggi menetapkan tanggal persidangan pada 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret 2019. Secara total, persidangan akan dilangsungkan selama 19 hari.

Najib mengatakan kasus pengadilannya akan menjadi kesempatan terbaik baginya untuk membersihkan namanya. Dia berharap pengadilan akan mengikuti aturan hukum.

“Saya percaya pada ketidakbersalahan saya. Ini adalah kesempatan terbaik bagi saya untuk membersihkan nama saya," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7), dilansir di The Star Online.

Pria berusia 64 tahun itu dituduh menyalahgunakan posisinya sebagai pejabat pemerintah dengan menerima suap 42 juta ringgit (Rp 149 miliar) atas nama Pemerintah Malaysia untuk pinjaman empat miliar ringgit (Rp 14,2 triliun) dari dana pensiun pemerintah kepada SRC International Sdn Bhd. Dia juga didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat emeritus dari SRC International.

"Sebagai pejabat publik, yaitu perdana menteri dan menteri keuangan, menggunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri dengan total 42 juta ringgit," kata Jaksa Agung Tommy.

Masing-masing dari empat dakwaan dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Jaminan untuk Najib ditetapkan sebesar satu juta ringgit (Rp 3,5 miliar) dalam bentuk tunai dan dua jaminan. Dia juga akan menyerahkan paspor normal dan diplomatiknya.

Baca juga: Selain Dipenjara, Najib Razak Juga Terancam Hukuman Cambuk

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement