Sabtu 12 May 2018 15:00 WIB

Oknum Polisi di Medan Robek Alquran

Barang bukti satu alquran dalam keadaan ribek, satu basah, satu rusak dan satu kotor

Rep: Issha Haruma/ Red: Bilal Ramadhan
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang oknum polisi diamankan di Medan karena diduga menyobek Alquran. Tindakan penistaan agama ini dilakukan karena oknum tersebut mengaku mendapat bisikan gaib.

Aksi oknum aparat berinisial TH (31) itu terungkap berkat rekaman kamera CCTV masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik Medan. Di toilet masjid inilah, perusakan Alquran oleh warga Jalan Karya, Karang Berombak, Medan Barat, itu terjadi.

"Barang bukti yang diamankan empat buah Alquran, satu dalam keadaan robek, satu dalam keadaan basah dan rusak, satu lagi kotor," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5).

Tatan menjelaskan, kejadian itu berawal saat istri tersangka hendak melahirkan di RSUP H Adam Malik, Kamis (10/5). Saat menunggu istrinya yang belum melahirkan, TH mengaku mendengar bisikan gaib.

"Tersangka mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit Adam Malik tersebut," ujar Tatan.

TH lalu keluar karena hendak mengambil tas berisi pakaian yang ada di mobilnya di parkiran. Namun, dia malah menuju masjid yang ada di bagian belakang ruangan dan mengambil sejumlah Alquran dari dalam lemari.

"Tersangka lalu mengambil Alquran tersebut dan menyobek salah satu Alquran dan meletakkannya di atas tembok dekat kamar mandi. Sedangkan yang lain tersangka buang ke parit dekat masjid," kata Tatan.

Atas kejadian ini, pihak rumah sakit langsung melapor ke Polrestabes Medan. Dari rekaman CCTV di masjid tersebut, polisi mengungkap pelaku penistaan Alquran dan mengamankannya beberapa jam kemudian.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan. "Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan terkait kejiwaan yang bersangkutan," kata Tatan.

Saat ini, Tatan mengatakan, tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah Alquran dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement