Kamis 25 May 2017 03:17 WIB

Jaksa Kasus Ahok Disarankan tidak Banding

Red: Mansyur Faqih
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Sarminto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tak perlu mengajukan banding. Apalagi dengan alasan ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. "Jaksa tidak pantas banding," kata pengamat hukum Andri W Kusuma dalam keterangannya, Kamis (24/5).

Andri mengatakan, jika jaksa melakukan banding maka, justru telah mengakui melakukan kesalahan sejak menerima berkas dari kepolisian dengan menyatakan P21 alias lengkap. Ketika menyatakan berkas P21, jaksa mengetahui dan mengamini terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok dalam dakwaan, yakni pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".