REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi dengan keras mengutuk pembantaian orang Palestina yang tak bersenjata oleh pasukan keamanan Israel pada Senin (14/5). Kuwait menyatakan pembantaian kejam Israel terhadap orang Palestina melanggar hukum internasional.
Kementerian Urusan Luar Negeri Arab Saudi di dalam satu pernyataan menyampaikan dukungannya buat rakyat Palestina untuk melaksanakan hak sah mereka sejalan dengan resolusi internasional dan Gagasan Perdamaian Arab, kata Saudi Press Agency. Kementerian tersebut juga menyerukan dihentikannya bentrokan antara rakyat Palestina dan tentara Israel.
Pembunuhan itu dilakukan Israel pada Senin, sebagai reaksi atas protes massal Palestina terhadap pemindahan Kedutaan Besar AS. Pada Desember lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dan memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS di Israel ke kota suci yang menjadi sengketa tersebut.
Pada Senin, Kuwait News Agency melaporkan Kuwait mengatakan pembantaian kejam Israel terhadap rakyat Palestina melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Dalam satu pertemuan yang dipimpin Perdana Menteri Sheikh Jaber Mubarak Al-Hamad As-Sabah, Pemerintah Kuwait menyeru Dewan Keamanan PBB agar mengesahkan tindakan mendesak guna melindungai warga sipil Palestina terhadap kekerasan oleh Israel.
Pemerintah Kuwait juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh tentara Israel terhadap rakyat Palestina yang memprotes pembukaan Kedutaan Besar AS ke kota suci yang menjadi sengketa, Yerusalem.
Pada Senin, bentrokan baru meletus sehubungan dengan peresmian pemindahan Jedytaab Besar AS ke Jerusalam, tempat 55 orang Palestina, termasuk anak kecil tewas oleh pasukan keamanan Israel, kata Kementerian Kesehatan Palestina.