REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menekankan pengesahan Undang-Undang Antiterorisme akan melindungi hak asasi rakyat yang lebih besar dan menjaga keselamatan negara. Mahfud menegaskan politikus di DPR tidak menghambat pengesahan UU Antiterorisme.
"Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara," ujar Mahfud dalam akun resmi Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/6).
Mahfud menilai dengan menghalangi pengesahan UU Antiterorisme dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris, sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab.
Mahfud menegaskan Rancangan UU Antiterorisme sudah lebih dari satu tahun dibahas. Menurutnya, dalam waktu lebih dari satu tahun itu semestinya segala hal krusial dalam RUU itu telah dibicarakan secara komprehensif.
Ia menegaskan politisi Senayan tidak boleh ada yang menghalang-halangi pengesahan UU Antiterorisme itu. Mahfud menekankan pengesahan penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalil hukum.
"'Salus populi supreme lex artinya 'Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi', lebih tinggi daripada UU dan UUD. Jangan sampai dalil ini disalahgunakan untuk menindak teroris tanpa UU dengan alasan selamatkan rakyat, itu bisa mengerikan. Maka itu RUU Anti Terorisme harus segera disahkan," tegasnya.