REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pascainsiden penyerangan oleh terduga teroris di Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi tadi, jajaran pejabat tinggi di Provinsi Riau menerbitkan maklumat bersama. Sejumlah poin dituangkan dalam dokumen bernomor 02 V 2018 tanggal 16 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, dan Kabinda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menjelaskan, maklumat bersama ini terbit sebagai respon atas berkembangnya aksi terorisme di berbagai wilayah Indonesia termasuk Riau. Melalui maklumat ini, pimpinan tertinggi di Riau mengajak bupati, wali kota, Dandim, Kapolres, camat, lurah, Kades, dan seluruh masyarakat Riau untuk menjalankan 3 poin. Pertama, mengaktifkan siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal atau tempat kerja.
Kedua, pengurus RT/RW mewajibkan seluruh pendatang atau masyarakat yang didatangi tamu untuk melapor dalam 1x24 jam. Dan ketiga, pengurus RT/RW bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pendataan seluruh kontrakan dan indekos beserta penghuni di lingkungan tempat tinggal.
"Laporkan petugas Polri apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi terorisme," jelas Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (16/5).
Senada dengan Riau, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno sebelumnya terlebih dulu meminta seluruh tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mendata ulang warga yang tinggal di lingkungannya. Tokoh adat, seperti Wali Nagari diminta melaporkan apabila ada warga baru yang mengindikasikan praktik paham radikal dan ekstremis.