REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Zakat Nasional (Baznas) mendorong lembaga swasta untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Saat ini, Baznas Pusat telah membentuk 104 UPZ yang berlokasi di kementerian, perusahaan swasta dan masjid.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pembentukan UPZ agar dana yang terkumpul dapat diketahui secara transparan. Sehingga, penyalurannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Pembentukan UPZ ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta," Kamis (17/5).
UPZ Baznas merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendirian UPZ juga diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut, jelasnya.
Selain itu, pendirian UPZ di instansi juga telah termaktub dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang zakat. "Artinya, keberadaan UPZ akan membuat proses penyaluran zakat dari muzaki kepada penerima atau mustahik lebih sistematis dan bertanggung jawab," ungkapnya.