REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengkhawatirkan digabungkannya narapidana (Napi) teroris dengan narapidana lainnya dapat menularkan ideologi radikal.
"Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, membahas penambahan ruang Lapas (lembaga pemasyarakatan) dengan pengamanan maksimum, di Lapas Nusakambangan, untuk menampung narapidana terorisme," kata Arteria Dahlan, pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Menurut Arteria, rencana penambahan ruang Lapas di Lapas Nusakambangan, karena masih minimnya Lapas dengan pengamanan maksimum. Sementara, narapidana terorisme jika dicampur dengan narapidana lainnya dikhawatirkan dapat menularkan ideologi yang keliru.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut, pada pemindahan sebanyak 155 narapidana terorisme dari Rumah Tahanan di Mako Brimob Depok ke Lapas di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, ternyata hanya mampu menampung 88 orang narapidana teroris. "Selebihnya tidak dapat ditampung dalam Lapas khusus, sehingga dicampur dalam ruangan yang sama dengan narapidana lainnya," katanya. Menurut dia, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Pemerintah segera membangun tambahan Lapas dengan pengamanan maksimum di Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan, Pemerintah akan membangun tambahan Lapas khusus untuk narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan. "Pemerintah juga akan membangun Lapas baru di Nusakambangan," kata Yasonna.