Senin 21 May 2018 17:35 WIB

Polri: Jika Teroris Rekayasa, Mana Buktinya?

Beberapa warganet ditangkap oleh polisi karena menuliskan fitnah terkait terorisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri meminta pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa teror di Jawa Timur dan Riau merupakan rekayasa agar dapat memberikan bukti.

"Kalau ada yang bilang rekayasa, sutradara sehebat apa pun dari Hollywood, tidak bisa merekayasa kasus (kerusuhan) Mako Brimob, (kasus bom bunuh diri) Surabaya, Sidoarjo, Riau. Polri minta bukti siapa pun yang menyampaikan bahwa itu (kasus teror) rekayasa. Mana buktinya?" kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5).

Menurut dia, beberapa warganet telah ditangkap oleh polisi karena menuliskan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi dalam sepekan terakhir. Polri pun menyesalkan ada tuduhan rekayasa sejumlah kasus teror di Indonesia.

"Kebebasan mengemukakan pendapat berbeda dengan menyatakan hate speech (ujaran kebencian). Polri tidak nyaman dengan cap rekayasa. Siapa pun yang menyebutkan rekayasa, kami tunggu buktinya," ucapnya menegaskan.

Sepekan yang lalu, pada Ahad (13/5) pagi, tiga gereja yang ada di Surabaya diserang oleh teroris dengan cara meledakkan diri menggunakan bom. Akibat kejadian itu, belasan orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Kemudian, terjadi penyerangan kelompok teroris di Mapolda Riau pada Rabu (16/5) pagi. Polisi berhasil menembak mati empat teroris yang terlibat dalam penyerangan itu. Namun, seorang polisi anggota Polda Riau, Ipda Auzar, meninggal dunia akibat ditabrak mobil pelaku.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement