REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar razia tempat spa dan penjual minuman bealkohol (minol), Selasa (22/5) malam. Upaya ini sebagai bentuk pengawasan atas larangan beroperasinya tempat hiburan selama bulan Ramadhan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepal Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan razia digelar di sekitar Jalan Ir. H. Juanda atau Dago. Razia disasar ke hotel berbintang yang memiliki tempat spa dan sebuah cafe.
"Pemeriksaan terhadap Spa yang terdapat di beberapa hotel berbintang di kawasan Dago, hasilnya semua tempat spa tidak beraktivitas sesuai surat edaran dinas pariwisata," kata Mujahid.
Menurutnya pemilik hotel sudah mematuhi larangan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung. Hal ini diapresiasi dan diharapkan diikuti pelaku usaha spa lainnya. "Pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago Atas yang diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki. Tindakan dilakukan penyegelan terhadap ruangan penjualan minol dan dua kulkas," ujarnya.
Ia menuturkan atas temuan tersebut, pihaknya menyegel 730 botol minol yang terdiri dari golongan A, B, dan C. Pemilik usaha yang melanggar diminta untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kepada penyidik Satpol PP. Kedepannya, Satpol PP akan terus mengawasi tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan ini. Termasuk peredaran minol yang tidak berizin.