Jumat 25 May 2018 10:13 WIB

DPR akan Sahkan Revisi UU Terorisme Hari Ini

Revisi UU Terorisme akan disahkan di sidang Paripurna DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam sidang paripurna hari ini Jumat (25/5). Rencananya sidang paripurna akan digelar pukul 10.00 WIB.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Tinggal hari ini kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan," kata Bamsoet, Jumat (25/5).

Bamsoet juga mensyukuri setelah selama dua tahun RUU tersebut dibahas akhirnya RUU tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus yang telah ikut menyelesaikan undang-undang tersebut.

"Ini menunjukan kepada rakyat bahwa DPR RI dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi menyepakati poin definisi terorisme yaitu alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Keputusan tersebut nampak dalam pandangan mini fraksi saat Rapat Kerja Pansus Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (24/5) malam.

Meskipun sebelumnya fraksi PDI Perjuangan dan PKB menolak definisi tersebut,  akhirnya kedua partai tersebut memutuskan untuk sepakat dengan delapan fraksi lainnya yang meminta untuk dimasukan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Anggota Pansus mewakili Fraksi PKB Muhammad Toha mengatakan, fraksinya sebenarnya masih berpandangan sebaiknya definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Namun, karena mayoritas fraksi hampir menyepakati definisi terorisme dengan frasa motif, maka PKB mempertimbangkan asas musyawarah mufakat.

"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif kedua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," ujar Toha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Begitu pun Fraksi PDIP yang diwakili oleh Risa Mariska menyatakan fraksinya dengan mempertimbangkan berbagai alasan pun akhirnya menyetujui alternatif dua. "Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan berbagai hal, kami mengambil alternatif dua," ujar Risa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement